ROFINGI.com — BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Badan ini didirikan melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja agar mereka memiliki perlindungan